Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Siap Menyediakan Keamanan untuk Penyampaian Aspirasi Masyarakat Secara Damai dan Tertib

Polri mengimbau masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab, mengingat kebebasan berpendapat diatur UU No. 9/1998. Kebivak atas menghormati hak orang lain, menaati hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum. Kadiv Humas Irjen Pol. Johnny Edison Isir menegaskan Polri siap memberikan pengamanan agar kegiatan penyampaian aspirasi berjalan aman, kondusif, dan tidak mengganggu hak masyarakat lain. Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi atau menelan mentah informasi belum terverifikasi. Penyampaian pendapat merupakan bagian penting demokrasi, namun harus dilakukan dengan menjaga persatuan, kesatuan, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut tiap media