Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Siap Berikan Pelayanan agar Penyampaian Aspirasi Berjalan Kondusif

Polri mengimbau seluruh elemen masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi agar menggunakan hak menyampaikan pendapat di muka umum secara tertib, damai, dan bertanggung jawab. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin UU No. 9 Tahun 1998, namun harus dilaksanakan dengan menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum. Polri menegaskan kesiapannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar kegiatan penyampaian aspirasi dapat berlangsung dengan aman, damai, tertib, dan kondusif.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir menyampaikan bahwa penyampaian pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Aspirasi masyarakat diharapkan disampaikan secara bermartabat dengan memperhatikan hak masyarakat lain. Polri juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi atau ajakan yang dapat memicu tindakan merugikan kepentingan bersama.

Polri berharap seluruh pihak dapat berkontribusi menjaga situasi tetap kondusif selama penyampaian pendapat di muka umum. Dengan kerja sama dan kesadaran bersama, penyampaian pendapat di era demokratis diharapkan dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu hak masyarakat lainnya untuk beraktivitas. Kebebasan berpendapat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab agar ruang demokrasi tetap sehat.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait