Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla dan Terjunkan 322 Personel Satgas Edukasi

Polri menetapkan 113 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 4 September 2026, berdasarkan 169 laporan polisi dengan total luas area terbakar mencapai 4.741,8915 hektare. Kebanyakan tersangka adalah perorangan yang diduga membakar lahan milik sendiri atau di sekitarnya dengan motivasi membuka lahan baru. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi. Polda Riau menempati posisi pertama dengan 42 tersangka dan luas area terbakar terbesar sebesar 2.112,25 hektare, diikuhi oleh Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing dengan 20 tersangka.

Dari 169 perkara yang ditangani, 55 masih dalam tahap penyelidikan dan 79 telah masuk tahap penyidikan. Polri menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pembakaran hutan dan lahan.

Separuhal waktu, Polri juga menerjunkan 322 personel Satgas Edukasi, Penyuluhan dan Pencegahan Karhutla gelombang kedua ke empat wilayah: Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Personel yang terdiri dari 64 peserta Sespimti, 207 peserta Sespimmen, 29 peserta SPPK, dan 22 pendamping ini akan melaksanakan tugas selama 10 hari untuk memberikan edukasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan secara langsung di tengah masyarakat. Upaya ini merupakan lanjutan dari 189 personel yang sebelumnya telah dikerahkan, sehingga kegiatan pencegahan dapat berkelanjutan lintas giliran.

Menurut tiap media