Polri Tetapkan 113 Tersangka Kasus Karhutla hingga 4 September 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri menetapkan 113 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 4 September 2026, berdasarkan 169 laporan polisi dengan total luas area terbakar mencapai 4.741,8915 hektare. Kebanyakan tersangka adalah perorangan yang diduga membakar lahan milik sendiri atau di sekitarnya dengan motif membuka lahan baru. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.
Polda Riau menempati posisi pertama dengan 42 tersangka dan luas area terbakar terbesar sebesar 2.112,25 hektare. Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 tersangka. Sisa polda seperti Kalimantan Timur (13), Jambi (8), Kalimantan Barat (7), dan Kalimantan Selatan (3) juga ikut menetapkan tersangka.
Dari 169 perkara yang ditangani, 55 masih dalam tahap penyelidikan dan 79 telah masuk tahap penyidikan. Polri menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pembakaran hutan dan lahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 18.25
Usut Kasus Karhutla, Polri Sudah Tetapkan 113 Tersangka
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 18.12
Polri Tetapkan 113 Tersangka Kasus Karhutla hingga September 2026
ANTARA News · 5 September 2026 pukul 16.24
Polri telah tetapkan 113 orang sebagai tersangka kasus karhutla
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 16.19
Polri: Jumlah Tersangka Pelaku Karhutla Bertambah Jadi 113 Orang
Berita terkait
Polri Tangani 189 Laporan Karhutla, 89 Orang Sudah Jadi Tersangka
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 17.36
Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 11.11
Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla, Tersebar di 7 Polda
JawaPos · 4 September 2026 pukul 23.00
Polri Ungkap Motif Tersangka Karhutla: Dominan untuk Buka Lahan
Detik.com · 4 September 2026 pukul 18.28