Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tetapkan 113 Tersangka Kasus Karhutla hingga 4 September 2026

Polri menetapkan 113 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 4 September 2026, berdasarkan 169 laporan polisi dengan total luas area terbakar mencapai 4.741,8915 hektare. Kebanyakan tersangka adalah perorangan yang diduga membakar lahan milik sendiri atau di sekitarnya dengan motif membuka lahan baru. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.

Polda Riau menempati posisi pertama dengan 42 tersangka dan luas area terbakar terbesar sebesar 2.112,25 hektare. Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 tersangka. Sisa polda seperti Kalimantan Timur (13), Jambi (8), Kalimantan Barat (7), dan Kalimantan Selatan (3) juga ikut menetapkan tersangka.

Dari 169 perkara yang ditangani, 55 masih dalam tahap penyelidikan dan 79 telah masuk tahap penyidikan. Polri menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pembakaran hutan dan lahan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait