Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Posyandu Transformasi 6 Bidang SPM untuk Pencegahan Stunting

Posyandu dituntur untuk melakukan transformasi pelayanan mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Transformasi ini bertujuan memperkuat peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, khususnya dalam upaya pencegahan stunting. Enam bidang SPM yang harus dilayani meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban dan ketenteraman umum, perlindungan masyarakat, serta sosial.

Ketua Umum Tim Penggerak Posyandu Tri Tito Karnavian menekankan pentingnya pendataan kebutuhan masyarakat oleh para kader Posyandu. Hasil pendataan ini menjadi dasar untuk mengkoordinasikan dan berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak terkait. Dukungan pemerintah kabupaten dan kota juga diperlukan agar transformasi pelayanan Posyandu dapat berjalan secara berkelanjutan.

Dalam kunjungan kerjanya di Kelurahan Tarau, Kota Ternate, Tri meninjau langsung ke rumah penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan menyosialisasikan Rumah Sehat Layak Huni (RSLH). Ia mendengarkan aspirasi warga serta menyerahkan kunci rumah kepada penerima bantuan bersama Gubernur Maluku Utara dan Ketua TP Posyandu Provinsi Maluku Utara.

Menurut tiap media