Posyandu Didorong Perkuat Layanan 6 Bidang SPM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9339116/original/005746800_1788400378-WhatsApp_Image_2026-09-03_at_8.32.25_AM.jpeg)
Posyandu dituntut untuk melakukan transformasi pelayanan yang mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Transformasi ini bertujuan memperkuat peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, khususnya dalam upaya pencegahan stunting. Enam bidang SPM yang harus dilayani meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban dan ketenteraman umum, perlindungan masyarakat, serta sosial.
Ketua Umum Tim Penggerak Posyandu Tri Tito Karnavian menekankan pentingnya pendataan kebutuhan masyarakat oleh para kader Posyandu. Hasil pendataan ini menjadi dasar untuk mengkoordinasikan dan berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak terkait. Dukungan pemerintah kabupaten dan kota juga diperlukan agar transformasi pelayanan Posyandu dapat berjalan secara berkelanjutan.
Dalam kunjungan kerjanya di Kelurahan Tarau, Kota Ternate, Tri juga meninjau langsung ke rumah penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan menyosialisasikan Rumah Sehat Layak Huni (RSLH). Ia mendengarkan aspirasi warga serta menyerahkan kunci rumah kepada penerima bantuan bersama Gubernur Maluku Utara dan Ketua TP Posyandu Provinsi Maluku Utara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 3 September 2026 pukul 10.38
Dukung Pencegahan Stunting, Ketum TP Posyandu Dorong Penguatan 6 Bidang SPM
Berita terkait
Cegah Stunting, Ahli Gizi Tekankan Pentingnya Menu Seimbang dari Rumah
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 16.44
Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di 36 Kota se-Indonesia
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 15.48
Cegah Stunting, Masyarakat Didorong Peduli Gizi dan Kesehatan Anak
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 20.35
Telkom University Surabaya Kembangkan SIPosyandu 2.0 Berbasis IoT untuk Cegah Stunting
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 20.02