Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Tuntut Pencabutan Izin Korporasi Terkait Karhutla

Presiden Prabowo Subianto menuntur pencabutan izin perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolri Listyo Sigit Prabowo melaporkan 200 laporan polisi terkait karhutla, dengan 138 tersangka ditetapkan. Prabowo meminta daftar 8 korporasi yang diduga terlibat untuk dicabut izinnya.

CNN Indonesia melaporkan 138 tersangka terdiri dari 119 yang sengaja membakar dan 18 yang lalai. Detik.com menyebutkan dari 60 perusahaan yang dihukum, 18 diperbolehkan izin (pembekuan) dan 42 lainnya dicabut. Liputan6.com menambahkan temuan di Jambi dan Kalimantan Barat bahwa pembakaran dilakukan dengan imbalan Rp 500 ribu, dan lahan yang baru dibakar langsung diubah menjadi rencana penanaman sawit.

Prabowo memerintahkan penyelidikan terhadap pelaku dan korporasi yang terlibat, dengan ancaman pencabutan izin usaha bagi yang terbukti melakukan pembakaran. Ia juga meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera bertindak dan menilai apakah semua izin termasuk Hak Guna Usaha (HGU) harus dicabut secara total.

Menurut tiap media