Praktik Setoran Jabatan Desa dan Aksi Warga Pati di Jakarta
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Dalam persidangan dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono mengungkapkan bahwa praktik pemberian uang untuk mendapatkan jabatan perangkat desa sudah lama dikenal masyarakat. Nilai setoran jabatan desa bisa mencapai Rp500 jadi hingga Rp1 miliar, menurut keterangan Sumarjiono yang pernah menjabat selama empat tahun. Ia menyatakan tidak pernah terlibat dalam pengisian perangkat desa, sementara Jaksa KPK sedang menggali informasi mengenai sumber uang, penentuan nominal, dan penerimaan uang oleh pihak tertentu.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengawal aksi unjuk rasa warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Ratusan warga Pati berangkat dari Kabupaten Pati sejak 23 Agustus menggunakan empat unit bus untuk menuntut pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengimbau agar aspirasi disampaikan dengan cara yang baik dan santun.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, mengungkapkan bahwa perjalanan menuju Jakarta tidak berjalan lancar. Beberapa perusahaan otobus di Pati dan Jepara membatalkan pemesanan bus dan mengembalikan uang muka, dengan alasan adanya tekanan melalui telepon agar tidak mengangkut peserta aksi. Kaca depan bus pecah akibat lemparan batu besar dari arah jembatan penyeberangan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, oleh orang tidak dikenal yang mengenakan pakaian hoodie. Meski menghadapi kendala, AMPB tetap bersemangat dan akan melanjutkan aksi di depan Gedung DPR RI sesuai jadwal.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Setoran Jabatan Desa di Pati Disebut Praktik Lama, Nilainya Sampai Rp 1 M
24 Agustus 2026 pukul 18.05 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Aksi Aliansi Masyarakat Pati di Jakarta pada 27 Agustus
24 Agustus 2026 pukul 19.18 · Baca aslinya ↗