Setoran Jabatan Desa di Pati Disebut Praktik Lama, Nilainya Sampai Rp 1 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam persidangan dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono mengungkapkan bahwa praktik pemberian uang untuk mendapatkan jabatan perangkat desa sudah lama dikenal masyarakat. Nilai setoran jabatan desa bisa mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Sumarjiono yang menjabat selama empat tahun menyatakan tidak pernah terlibat dalam pengisian perangkat desa. Jaksa KPK menggali informasi mengenai sumber uang, penentuan nominal, serta penerimaan uang oleh pihak tertentu. Praktik ini telah beredar di tengah masyarakat sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.18
Pemprov Jateng Kawal Aksi Aliansi Masyarakat Pati di Jakarta pada 27 Agustus
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 20.36
KPK Kejar Aliran Uang Korupsi Importasi Barang PT Blueray Cargo
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 20.28
KPK Geledah Rektorat Unsoed, Sita Dokumen
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 20.22
KPK Geledah Rumah dan Rektorat Unsoed, Sita Barang Bukti Titipan Penerimaan Mahasiswa
Berita terkait
Sudewo: Kode K1 Itu Bukan Fakta, Hanya Obrolan Warung
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.00
Kode K1 Muncul di Sidang Korupsi Bupati Nonaktif Pati Sudewo, Begini Penjelasan Saksi
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.12
Obok-Obok Rumah dan Rektorat Unsoed, KPK Sita Dokumen
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.41
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Berangkat Bertahap ke Jakarta, Siap Ikuti Aksi 27 Agustus
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 20.00