Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Praktik Verifikasi Masuk Gedung dan Kebocoran Data Pribadi Jadi Sorotan Pakar

Beberapa media meliput fenomena pengumpulan data pribadi yang meningkat di gedung perkantoran. CNBC Indonesia menyoroti praktik meminta KTP atau memfoto wajah saat masuk gedung, yang dinilai melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) karena tidak relevan dengan aktivitas dan tidak memenuhi prinsip perlindungan data. Para pakar, termasuk Peneliti ELSAM Parasurama Pamungkas, menyatakan prosedur ini tidak memenuhi kriteria keabsahan, transparansi, dan minimisasi data. Meski UU PDP berlaku sejak 2022, implementasinya masih lemah karena belum ada badan pengawas resmi yang berfungsi.

JawaPos lebih luas menyinggupai isu kebocoran data pribadi warga yang terus terjadi dan semakin mengkhawatirkan. Media ini menekankan bahwa data yang bocor tidak hanya mudah disalahgunakan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi korban. Para pakar menegaskan bahwa masalah keamanan siber tersembunyi di balik layar perlu diwaspadai agar pencegahan dapat dilakukan lebih efektif.

Perbedaan fokus terlihat antara kedua laporan. CNBC Indonesia lebih spesifik pada praktik verifikasi fisik di gedung perkantoran dan risiko teknisnya, sementara JawaPos membahas isu kebocoran data secara lebih luas tanpa menyebutkan sumbernya secara detail. Kedua media setuju bahwa kesadaran dan perlindungan data pribadi di era digital sangat penting, namun belum ada langkah konkret yang diambil secara signifikan oleh pemerintah, perusahaan, atau pengguna.

Menurut tiap media