Masuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Langgar Undang-Undang, Waspada!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Praktik menyerahkan KTP atau memindai wajah saat masuk gedung perkantoran sering kali melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) karena pengumpulan data tidak relevan dengan aktivitas. Peneliti ELSAM Parasurama Pamungkas menyatakan prosedur ini tidak memenuhi prinsip perlindungan data seperti keabsahan, transparansi, dan minimisasi. Meski UU PDP sudah berlaku sejak 2022, implementasinya masih lemah karena belum ada badan pengawas resmi. Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menekankan risiko kebocoran data yang dapat disalahgunakan dengan kecerdasan buatan. Pengelola gedung perlu mencari metode verifikasi alternatif yang lebih aman dan ramah privasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 19.00
Ini Alasan Benteng Keamanan Siber Perusahaan Indonesia Gampang Jebol
Berita terkait
Data Warga RI Dipakai Asing Latih AI, Langgar Aturan atau Tidak?
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 17.20
Awas Masuk Gedung Diminta KTP Langgar Hukum, Ini Aturannya
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.27
Hacker Bobol Situs Resmi FBI, Curi Data-data Sensitif
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 15.00
Modus Baru Penipu Bobol Kartu Kredit Lewat DANA QR, Tak Perlu OTP
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 15.35