Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Masuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Langgar Undang-Undang, Waspada!

Praktik menyerahkan KTP atau memindai wajah saat masuk gedung perkantoran sering kali melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) karena pengumpulan data tidak relevan dengan aktivitas. Peneliti ELSAM Parasurama Pamungkas menyatakan prosedur ini tidak memenuhi prinsip perlindungan data seperti keabsahan, transparansi, dan minimisasi. Meski UU PDP sudah berlaku sejak 2022, implementasinya masih lemah karena belum ada badan pengawas resmi. Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menekankan risiko kebocoran data yang dapat disalahgunakan dengan kecerdasan buatan. Pengelola gedung perlu mencari metode verifikasi alternatif yang lebih aman dan ramah privasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait