Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Soroti Kebakaran Hutan, Instruksi Larang Bakar untuk Pembukaan Lahan

Presiden Prabowo Subianto menyoroti kebakaran hutan dan lahan di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) serta menekankan perlunya penimbangan tambahan aset pemadaman. Dalam konferensi video dengan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto pada 7 September, Prabowo menyatakan pentingnya membahas kebakaran di sekitar IKN dan Kalimantan Timur untuk menentukan penempatan aset. BNPB melaporkan kebakaran di kawasan IKN seluas 458 hektare masih dalam proses pemadaman, dengan telah mengirimkan satuan tugas darat. Suharyanto mengkoreksi bahwa secara keseluruhan, lahan terbakar terluas berada di Kalimantan Barat dengan total sekitar 38.000 hektare, sementara Riau menempati peringkat kedua, meskipun dari lahan yang masih belum padam, Riau menjadi wilayah dengan kebakaran terbanyak hingga saat itu. Pada 31 Agustus 2026, Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 untuk melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dan mengendalikan kebakaran hutan serta lahan. Inpres ini menegakkan larangan pembakaran sesuai peraturan perundang-undangan, mencegah pembentukan hotspot, titik api, dan kebakaran yang bersumber dari aktivitas penyiapan lahan. Pengecualian larangan berbasis kearifan lokal harus diterapkan secara ketat dan proporsional, bukan pembenahan umum untuk membuka lahan.

Menurut tiap media