Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Terbitkan Inpres 11/2026, Larang Bakar Hutan untuk Buka Lahan

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026 untuk melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dan mengendalikan kebakaran hutan serta lahan. Inpres ini disampaikan oleh Kepala BNPB Letjen Suharyanto dalam rapat terbatas di Istana pada 7 September 2026. Inpres menginstruksikan pemerintah untuk menegakkan larangan pembakaran hutan dan lahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Inpres, pemerintah juga diminta mencegah pembentukan hotspot, titik api, dan kebakaran hutan/lahan, termasuk yang bersumber dari aktivitas penyiapan dan pengolahan lahan. Larangan ini mencakup penghalangan penerbitan kebijakan, produk hukum daerah, perizinan, atau diskresi pejabat yang dapat dikaitkan dengan pembakaran hutan dan lahan yang bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.

Presiden Prabowo menekankan bahwa pengecualian larangan berbasis kearifan lokal harus diterapkan secara ketat dan proporsional, serta tidak boleh menjadi pembenahan umum untuk membuka lahan dengan cara membakar. Inpres ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat pencegahan dan penegakan hukum terhadap kegiatan pembakaran yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait