Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Presiden Prabowo Perketat Larangan Pembakaran Lahan untuk Cegah Karhutla

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penghentian praktik pembakaran hutan dan lahan guna mencegah peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama menjelang musim kemarau akibat El Nino. Pemerintah menekankan penegakan aturan perundang-undangan di seluruh wilayah untuk menangani periode kemarau yang cenderung lebih panjang.

Terdapat perbedaan detail mengenai penerapan kearifan lokal. JPNN menyebutkan larangan pembakaran untuk alasan apa pun termasuk kearifan lokal. Sementara itu, Media Indonesia menjelaskan melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2026 bahwa kearifan lokal diperketat dengan syarat kumulatif, seperti batas luas maksimal dua hektare per kepala keluarga, kewajiban sekat bakar, serta larangan total di ekosistem gambut dan zona penyangga radius 500 meter. Pengecualian ini tidak berlaku bagi korporasi dan ditiadakan sementara oleh Kapolri saat kemarau ekstrem. Hingga kini, penegakan hukum telah menetapkan 138 tersangka perorangan dan memproses delapan perusahaan.

Menurut tiap media