Inpres 11/2026: Pemerintah Perjelas Batas Penerapan Kearifan Lokal dalam Pembukaan Lahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 untuk memperketat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar guna mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini menyasar celah hukum pada peraturan daerah yang sebelumnya mengizinkan pembakaran berbasis kearifan lokal. Pemerintah kini mewajibkan persyaratan kumulatif yang ketat, termasuk batas luas lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga, kewajiban sekat bakar, serta larangan total di ekosistem gambut dan zona penyangga radius 500 meter.
Aturan ini menegaskan bahwa pengecualian kearifan lokal tidak berlaku bagi korporasi dan harus mendapatkan rekomendasi pemerintah serta menunggu pencabutan status darurat karhutla. Dalam kondisi kemarau ekstrem akibat El Nino, Kapolri menyatakan pengecualian kearifan lokal ditiadakan sementara. Hingga saat ini, penegakan hukum telah menetapkan 138 tersangka perorangan dan memproses delapan perusahaan terkait kasus karhutla.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 10.32
Prabowo Larang Pembakaran Lahan untuk Alasan Apa Pun, Termasuk Kearifan Lokal
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 16.28
Prabowo Terbitkan Inpres Karhutla, Bakar Lahan Bisa Kena Pidana hingga Sanksi Administratif
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 14.25
BMKG Wanti-wanti September Masih Fase Kritis Karhutla
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 12.47
BMKG Sebut RI Masih Kritis: Sumatra-Papua Memerah, El Nino Sangat Kuat
Berita terkait
Pemerintah Hentikan Sementara Buka Lahan dengan Metode Kearifan Lokal
Detik.com · 7 September 2026 pukul 16.54
Menko Polkam: Pelanggar Karhutla karena Sengaja dan Lalai Diproses Hukum
kumparan · 7 September 2026 pukul 16.46
Menteri LH Segel 21 Badan Usaha Pemicu Karhutla: 30% Berulang
kumparan · 2 September 2026 pukul 13.06
Cegah karhutla, KLH keluarkan edaran larang buka lahan dengan membakar
ANTARA News · 13 Agustus 2026 pukul 07.52