Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Inpres 11/2026: Pemerintah Perjelas Batas Penerapan Kearifan Lokal dalam Pembukaan Lahan

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 untuk memperketat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar guna mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini menyasar celah hukum pada peraturan daerah yang sebelumnya mengizinkan pembakaran berbasis kearifan lokal. Pemerintah kini mewajibkan persyaratan kumulatif yang ketat, termasuk batas luas lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga, kewajiban sekat bakar, serta larangan total di ekosistem gambut dan zona penyangga radius 500 meter.

Aturan ini menegaskan bahwa pengecualian kearifan lokal tidak berlaku bagi korporasi dan harus mendapatkan rekomendasi pemerintah serta menunggu pencabutan status darurat karhutla. Dalam kondisi kemarau ekstrem akibat El Nino, Kapolri menyatakan pengecualian kearifan lokal ditiadakan sementara. Hingga saat ini, penegakan hukum telah menetapkan 138 tersangka perorangan dan memproses delapan perusahaan terkait kasus karhutla.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait