Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

QRIS Bebas MDR 0% untuk Transaksi Hingga Rp100 Ribu, Data Pengguna 65,77 Juta

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan biaya transaksi QRIS 0 persen untuk merchant hingga Rp100 ribu, yang berlaku secara luas mulai 1 Oktober 2026. Perbedaan utama terletak pada batas transaksi sebelumnya yang hanya bebas biaya untuk UMI hingga Rp500 ribu, kini diperluas ke seluruh kategori merchant. Data Bank Indonesia menunjukkan QRIS telah digunakan oleh 65,77 juta pengguna dan diterima oleh 44,86 juta merchant, dengan 96,68 persen merupakan pelaku UMKM. Kebijakan ini menekankan pentingnya pembayaran digital dalam mendukung transformasi perdagangan nasional serta memperkuat konsumsi rumah tangga yang tumbuh 5,06 persen secara tahunan pada triwulan II 2026 dan menyumbang 53,32 persen terhadap PDB.

Menurut tiap media