Restitusi Pajak Jadi Sorotan Pengusaha dan DJP di Era Menkeu Baru
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menyatakan bahwa pencairan restitusi pajak dilakukan secara selektif, terukur, terencana, dan terarah pada sektor yang patuh, mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) serta arahan Menteri Keuangan baru, Suahasil Nazara. Restitusi pajak merupakan mekanisme pengembalian dana kepada wajib pajak yang telah membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya, baik karena pajak tidak terutang atau kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan PPnBM.
Pengusaha, khususnya perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang dipimpin Shinta Kamdani, mengkhawatirkan restitusi belum diselesaikan menjadi hambatan signifikan bagi arus kas perusahaan. Shinta Kamdani menyambut baik kehadiran Menteri Keuangan baru Suahasil Nazara dan mengajukan penyelesaian lamanya proses restitusi pajak yang membebani arus kas perusahaan. Ia juga mengapresiasi perbaikan di bea cukai yang telah dilakukan sejak diberikan masukan oleh pengusaha.
Terdapat perbedaan klaim mengenai fokus pengaturan restitusi. Detik.com menyebutkan bahwa DJP dan Menteri Keuangan baru menekankan pencairan restitusi secara selektif dan terencana pada sektor yang patuh. Sementara itu, CNBC Indonesia melaporkan bahwa Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyadari kesalahan paham petugas pajak yang hanya fokus pada sektor batu bara subsidi senilai Rp25 triliun. Perbedaan ini menunjukkan perspektif yang berbeda antara pihak DJP dan pengusaha mengenai ruang lingkup dan penyelesaian masalah restitusi pajak.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Pengusaha Ngeluh Restitusi Pajak, Bos DJP Pastikan Sesuai SOP
15 September 2026 pukul 14.14 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
Bos Pengusaha Sambut Menkeu Baru, Titip PR Soal Restitusi Pajak
15 September 2026 pukul 15.00 · Baca aslinya ↗