Pengusaha Ngeluh Restitusi Pajak, Bos DJP Pastikan Sesuai SOP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menyatakan bahwa pencairan restitusi pajak dilakukan secara selektif, terukur, terencana, dan terarah pada sektor yang patuh. Proses ini mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) serta arahan Menteri Keuangan baru, Suahasil Nazara. Restitusi pajak merupakan mekanisme pengembalian dana kepada wajib pajak yang telah membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya, baik karena pajak tidak terutang atau kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan PPnBM. Pengusaha, khususnya perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang dipimpin Shinta Kamdani, mengkhawatirkan restitusi belum diselesaikan menjadi hambatan signifikan bagi arus kas perusahaan. Dengan demikian, diharapkan ada mekanisme penyelesaian yang cepat dan tepat untuk mengurangi beban keuangan pada sektor bisnis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 15.00
Bos Pengusaha Sambut Menkeu Baru, Titip PR Soal Restitusi Pajak
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 13.45
Ditanya Utang Whoosh Usai Lengser, Purbaya: Alhamdulillah Selamat
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 13.40
Purbaya Sebut Pencopotannya Terkait Rotasi 350 Pejabat Pajak
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 09.50
Pengawasan Berbasis Kepercayaan Dimulai! DJP Uji Coba ke Pertamina
Berita terkait
Purbaya Curiga Oknum DJP Main di Kasus Pabrik Baja China Kemplang Pajak!
Detik.com · 14 September 2026 pukul 12.44
Dirut Konsultan Tambang Diduga Gelapkan Pajak Rp 3,3 Miliar
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 06.55
Ditjen Pajak Kumpulkan Rp140,88 M dari Hasil Penegakan Hukum di Jatim
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 06.35
DJP Ungkap Kasus Pajak Rp 3,32 Miliar, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
Liputan6.com · 13 September 2026 pukul 15.00