Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Penipuan Investasi Rp3,5 Miliar
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Ruben Onsu ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan Rp3,5 miliar setelah menawarkan investasi ke korban yang tidak kembali dibayar. Kasus dimulai dari laporan polisi P terhadap korban DM pada 22 Agustus 2025 dengan nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Polisi memanggil Ruben untuk pemeriksaan pada 28 Agustus 2026, namun tidak ditahan karena dianggap tidak mengabaikan panggilan penyidik dan tidak memenuhi kriteria penahanan. Di tengah kasus ini, warganet membuka donasi untuk membantu korban, namun Ruben menolak tawaran tersebut melalui pesan singkat dan meminta dukungan hanya melalui doa.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Ramai-ramai Mau Open Donasi di Tengah Kasusnya, Ruben Onsu Bilang Begini
24 Agustus 2026 pukul 07.45 · Baca aslinya ↗
Ramai-ramai Mau Open Donasi di Tengah Kasusnya, Ruben Onsu Bilang Gini
24 Agustus 2026 pukul 07.45 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Polisi Panggil Ruben Onsu Terkait Dugaan Penipuan Investasi 28 Agustus
25 Agustus 2026 pukul 19.47 · Baca aslinya ↗