Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Penipuan Investasi Rp3,5 Miliar

Ruben Onsu ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan Rp3,5 miliar setelah menawarkan investasi ke korban yang tidak kembali dibayar. Kasus dimulai dari laporan polisi P terhadap korban DM pada 22 Agustus 2025 dengan nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Polisi memanggil Ruben untuk pemeriksaan pada 28 Agustus 2026, namun tidak ditahan karena dianggap tidak mengabaikan panggilan penyidik dan tidak memenuhi kriteria penahanan. Di tengah kasus ini, warganet membuka donasi untuk membantu korban, namun Ruben menolak tawaran tersebut melalui pesan singkat dan meminta dukungan hanya melalui doa.

Menurut tiap media