Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Rumput Laut dan Agar-agar RI Bebas Tarif Tambahan AS, KKP Buka Peluang Ekspor

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan bahwa rumput laut dan agar-agar Indonesia bebas tarif tambahan Section 301 Amerika Serikat (AS), hanya dikenai tarif MFN 0 persen. Produk ini mendapatkan keuntungan dibandingkan pesaing seperti China, Korea Selatan, Spanyol, Italia, Jepang, Thailand, Filipina, dan Vietnam yang masih dikenai tarif 10-12,5 persen. Pengecualian tarif ini tertuang dalam Notice of Actions USTR pada 23 Juli 2026.

Keuntungan kompetitif ini diharapkan meningkatkan daya saing ekspor Indonesia ke pasar AS. Selain rumput laut dan agar-agar, KKP juga menyatakan bahwa udang, kepiting, rajungan, tuna, cumi-cumi, dan tilapia Indonesia memiliki peluang dengan keunggulan tarif 2,5 persen dibanding pemasok Asia lainnya. KKP akan memperkuat koordinasi dengan eksportir dan Perwakilan RI di AS serta meningkatkan kredibilitas rantai pasok melalui STELINA.

Data ekspor rumput laut Indonesia pada Januari-Oktober 2025 mencapai US$264,6 juta, dengan China sebagai pengekspor terbesar (US$183,6 juta). Indonesia dapat keunggulan tarif 2,5 persen dibanding Vietnam, Thailand, Filipina, dan China. Perbedaan klaim muncul terkait pasar ekspor: KKP menyebutkan keunggulan 2,5 persen untuk beberapa produk laut lainnya, sementara Liputan6.com fokus pada keunggulan tersebut khusus untuk rumput laut.

Menurut tiap media