Rumput Laut dan Agar-agar RI Bebas Tarif Tambahan AS, KKP Buka Peluang Ekspor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan bahwa rumput laut dan agar-agar Indonesia bebas tarif tambahan Section 301 Amerika Serikat (AS). Produk ini hanya dikenai tarif MFN 0 persen, sementara pesaing seperti China, Korea Selatan, Spanyol, Italia, Jepang, Thailand, Filipina, dan Vietnam masih dikenai tarif 10-12,5%. Keuntungan ini diharapkan meningkatkan daya saing ekspor Indonesia ke pasar AS. Pengecualian tarif tercantum dalam Notice of Actions USTR pada 23 Juli 2026. Selain itu, udang, kepiting, rajungan, tuna, cumi-cumi, dan tilapia Indonesia memiliki peluang daya saing di AS dengan keunggulan tarif 2,5 persen dibanding pemasok Asia. KKP akan memperkuat koordinasi dengan eksportir dan Perwakilan RI di AS serta meningkatkan kredibilitas rantai pasok melalui STELINA.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.15
Libas China dan Vietnam, Rumput Laut RI Bebas Tarif AS
Berita terkait
Kuota Penangkapan Tuna Sirip Biru Tak Berubah 15 Tahun, KKP Minta Ditambah
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 11.15
Kampung Nelayan Merah Putih Tongke-Tongke Modern, Punya Fasilitas Top
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 13.35
KKP Sita 1.048 Ton Udang Impor Diduga Tak Sesuai Peruntukan di Jatim
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 04.30
Mengenal Teknologi Cold Chain untuk Industri Perikanan
Detik.com · 12 September 2026 pukul 21.30