Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Rumput Laut dan Agar-agar RI Bebas Tarif Tambahan AS, KKP Buka Peluang Ekspor

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan bahwa rumput laut dan agar-agar Indonesia bebas tarif tambahan Section 301 Amerika Serikat (AS). Produk ini hanya dikenai tarif MFN 0 persen, sementara pesaing seperti China, Korea Selatan, Spanyol, Italia, Jepang, Thailand, Filipina, dan Vietnam masih dikenai tarif 10-12,5%. Keuntungan ini diharapkan meningkatkan daya saing ekspor Indonesia ke pasar AS. Pengecualian tarif tercantum dalam Notice of Actions USTR pada 23 Juli 2026. Selain itu, udang, kepiting, rajungan, tuna, cumi-cumi, dan tilapia Indonesia memiliki peluang daya saing di AS dengan keunggulan tarif 2,5 persen dibanding pemasok Asia. KKP akan memperkuat koordinasi dengan eksportir dan Perwakilan RI di AS serta meningkatkan kredibilitas rantai pasok melalui STELINA.

Berita terkait