Rumput Laut dan Agar-agar RI Bebas Tarif Tambahan AS, KKP Buka Peluang Ekspor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan bahwa rumput laut dan agar-agar Indonesia bebas tarif tambahan Section 301 Amerika Serikat (AS). Produk ini hanya dikenai tarif MFN 0 persen, sementara pesaing seperti China, Korea Selatan, Spanyol, Italia, Jepang, Thailand, Filipina, dan Vietnam masih dikenai tarif 10-12,5%. Keuntungan ini diharapkan meningkatkan daya saing ekspor Indonesia ke pasar AS. Pengecualian tarif tercantum dalam Notice of Actions USTR pada 23 Juli 2026. Selain itu, udang, kepiting, rajungan, tuna, cumi-cumi, dan tilapia Indonesia memiliki peluang daya saing di AS dengan keunggulan tarif 2,5 persen dibanding pemasok Asia. KKP akan memperkuat koordinasi dengan eksportir dan Perwakilan RI di AS serta meningkatkan kredibilitas rantai pasok melalui STELINA.
Bagikan
Berita terkait
Industri Sepatu RI Lagi Tancap Gas-Gegara AS Jadi Dipepet 2 Negara Ini
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 17.45
Defisit Neraca Pembayaran Indonesia Mengecil di Kuartal II 2026
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 12.45
Cetak Eksportir dari Kampus, Mendag: Jangan Cuma Cari Kerja
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 11.20
Pemerintah RI Bantah Tudingan Bantu China Hindari Tarif AS
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 07.55