RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan Penguatan DPD RI
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 untuk dibahas bersama oleh DPD RI, DPR RI, dan pemerintah. Langkah ini menandai kelanjutan usulan DPD RI yang telah diajukan secara konsisten setiap tahun sejak 2017, atau selama hampir sembilan tahun. Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menyambut baik dukungan Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI dalam pembahasan tripartit ini. RUU tersebut ditujukan untuk menghadirkan kepastian regulasi pembangunan yang sesuai dengan karakteristik geografis kepulauan, mengatasi tantangan konektivitas, serta mempercepat pelayanan dasar hingga ke pulau-pulau kecil, wilayah tertinggal, terluar, dan perbatasan.
Di sisi lain, DPD RI juga menyelenggarakan Sidang Bersama dengan DPR RI pada 14 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam forum tersebut, Sultan menyampaikan pidato bertema "Daerah Kuat, Indonesia Berdaulat" yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Direktur Rumah Politik Fernando Emas menilai masuknya RUU Daerah Kepulauan ke Prolegnas serta kelancaran sidang menunjukkan penguatan peran representasi DPD RI di tingkat nasional. Fernando menyoroti komitmen lembaga tersebut dalam mengawal otonomi daerah, sumber daya alam, isu lingkungan, dan transformasi digital melalui pendekatan kemitraan yang konstruktif antarlembaga.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Prabowo Dukung RUU Daerah Kepulauan Jadi UU, DPD: Penantian 9 Tahun
15 Agustus 2026 pukul 18.04 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
Sukses Gelar Sidang Bersama 2026, DPD RI Dinilai Perkuat Peran Strategis Daerah
15 Agustus 2026 pukul 18.39 · Baca aslinya ↗