Usulan Perubahan Nama dan Substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Apindo mengusulkan perubahan nama RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan pekerja, memperluas kesempatan bagi pencari kerja, mempercepat kembalinya pekerja terdampak PHK, serta mendorong terciptanya pekerjaan formal yang produktif dan berkelanjutan. Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menekankan bahwa perubahan nomenklatur penting untuk menentukan arah kebijakan, cakupan tanggung jawab, dan ukuran keberhasilan regulasi tersebut.
Fitriana, dosen FHUI, menyarankan adanya pembedaan antara pelanggaran hak dasar, pelanggaran serius, dan pelanggaran administratif guna menghindari kriminalisasi pengusaha melalui sanksi yang proporsional. Terkait data ketenagakerjaan Februari 2026, tercatat terdapat 7,24 juta pengangguran dengan TPT 4,68% dan 87,74 juta pekerja, di mana CNBC Indonesia dan JawaPos merinci bahwa sekitar 60% pekerja berada di sektor informal. Selain itu, Warta Ekonomi dan CNBC Indonesia mencatat terjadi 43.805 PHK pada periode Januari-Juli 2026.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Menyeimbangkan Perlindungan Pekerja dan Masa Depan Lapangan Kerja
24 September 2026 pukul 18.20 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
Menyeimbangkan Perlindungan Pekerja dan Masa Depan Lapangan Kerja
24 September 2026 pukul 19.30 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Apindo Usul Ubah Nomenklatur jadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja
24 September 2026 pukul 20.30 · Baca aslinya ↗