Apindo Usul Ubah Nomenklatur jadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu dikembangkan menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Usulan ini bertujuan memperkuat perlindungan pekerja, memperluas kesempatan kerja bagi pencari kerja, mempercepat kembalinya pekerja terdampak PHK, serta mendorong pekerjaan formal yang produktif dan berkelanjutan. Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Umum Apindo, menekankan perubahan nama UU penting untuk menentukan arah kebijakan, cakupan tanggung jawab, dan ukuran keberhasilannya. Dosen FHUI Fitriana menambahkan bahwa regulasi ketenagakerjaan harus memiliki pembedaan antara pelanggaran hak dasar, pelanggaran serius, dan pelanggaran administratif dengan sanksi yang proporsional. Berdasarkan data Februari 2026, Indonesia memiliki 7,24 juta pengangguran dengan tingkat pengangguran terbuka 4,68 persen, dan 87,74 juta pekerja (hampir 60 persen) masih di sektor informal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 19.30
Menyeimbangkan Perlindungan Pekerja dan Masa Depan Lapangan Kerja
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 18.20
Menyeimbangkan Perlindungan Pekerja dan Masa Depan Lapangan Kerja
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 15.15
Menaker Sebut 50% Peserta MagangHub di Industri Langsung Diterima Kerja
Berita terkait
Poin Penting RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Versi Pemerintah
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 10.40
APINDO Usul Aturan Upah Lebih Fleksibel dalam RUU Ketenagakerjaan
kumparan · 3 September 2026 pukul 15.31
DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan, Pengusaha Suarakan Ini
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 10.50
KSPI Minta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Tak Dipaksakan Rampung 2 Bulan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 14.12