Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Apindo Usul Ubah Nomenklatur jadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu dikembangkan menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Usulan ini bertujuan memperkuat perlindungan pekerja, memperluas kesempatan kerja bagi pencari kerja, mempercepat kembalinya pekerja terdampak PHK, serta mendorong pekerjaan formal yang produktif dan berkelanjutan. Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Umum Apindo, menekankan perubahan nama UU penting untuk menentukan arah kebijakan, cakupan tanggung jawab, dan ukuran keberhasilannya. Dosen FHUI Fitriana menambahkan bahwa regulasi ketenagakerjaan harus memiliki pembedaan antara pelanggaran hak dasar, pelanggaran serius, dan pelanggaran administratif dengan sanksi yang proporsional. Berdasarkan data Februari 2026, Indonesia memiliki 7,24 juta pengangguran dengan tingkat pengangguran terbuka 4,68 persen, dan 87,74 juta pekerja (hampir 60 persen) masih di sektor informal.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait