Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset DPR Sebutkan Januari 2026, Ahli Sebut Berbahaya

Beberapa media melaporkan perkembangan RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas DPR. SINDOnews melaporkan bahwa demonstrasi pada 27 Agustus 2026 mendesak pengesahan RUU tersebut, dengan komitmen DPR menyelesaikan paling lambat 15 Desember 2026 sebagai momentum reformasi hukum. RUU ini dilatarbelakangi ketidakmampuan UU Tipikor dan UU TPPU lama menangani modus kejahatan komplek, termasuk alih penempatan aset korupsi melalui perusahaan atau pemindahan luar negeri.

Warta Ekonomi justru menampilkan kritik mendalam dari ahli hukum Vincent Ricardo terhadap RUU ini. Ia menyebut RUU Perampasan Aset berpotensi disalahgunakan untuk menekan lawan politik dan masyarakat sipil. Vincent menilai RUU tidak memiliki faedah dan berbahaya, berargumen bahwa UU Tipikor dan TPPU sudah cukup memberikan mekanisme untuk menyita aset hasil kejahatan. Ia meminta masyarakat menolak pengesahan RUU karena berpotensi membawa negara ke arah totalitarian.

Perbedaan signifikan muncul terkait komitmen penyelesaian RUU. SINDOnews menyebutkan target akhir 15 Desember 2026, sementara Warta Ekonomi tidak memaparkan tanggal spesifik namun menekankan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU paling lambat akhir 2026. Kedua sumber tidak dapat dipertemukan secara bersamaan dalam satu laporan yang konsisten.

Menurut tiap media