Ahli Hukum Bongkar Bahaya RUU Perampasan Aset: Tolak Gak Ada Guna, Kecuali Mau...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ruang Upaya (RUU) Perampasan Aset menjadi sorotan perdebatan dengan komitmen DPR menyelesaikannya paling lambat 15 Desember 2026. Ahli hukum Vincent Ricardo mengkritik keras RUU ini, menyebutnya sebagai instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk menekan lawan politik dan masyarakat sipil. Vincent menilai RUU tidak memiliki faedah dan berbahaya, berargumen bahwa Undang-Undang Tipikor dan TPPU sudah memiliki mekanisme untuk menyita aset hasil kejahatan. Ia meminta masyarakat menolak pengesahan RUU tersebut karena berpotensi membawa negara ke arah totalitarian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 14.34
5 Catatan Krusial Pengesahan RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 06.18
Rampas Aset
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 16.51
PDIP Respons Puan Tak Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset Botok Pati dkk
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 15.33
DPR Buka Ruang Masukan Publik terkait RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Puan Tak Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, Hasto: PDIP Tak Perlu Diragukan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 12.00
Mahfud MD Respon soal Puan Tak Tanda Tangan Surat Komitmen RUU Perampasan Aset
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 08.00
RUU Perampasan Aset di Mata Mahfud MD: 11 Tahun dan Sudah Dijanjikan Berkali-kali...
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 01.52
DPR Sudah Tentukan Tenggat RUU Perampasan Aset, Pengamat Ingatkan Hal Penting
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.03