Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Korupsi Kuota Haji: Kesaksian Zainal Abidin dan Detail Kerugian Negara

Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (29/9), termasuk Zainal Abidin. Perkara ini menjerat empat terdakwa: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba, dengan keterlibatan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Saksi Zainal Abidin mengaku dititipi uang oleh Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut. Karena jumlahnya tidak genap USD 1 juta, Zainal menombok 401 lembar USD 100. Ia juga mengakui kepemilikan uang tunai Rp 50 juta sebagai ongkos penyimpanan, meski Gus Alex sempat menawar Rp 25 juta. Zainal tidak mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan uang tersebut.

Terdapat perbedaan data kerugian negara antara kedua sumber. JawaPos menyebutkan kerugian mencapai Rp 622 miliar berdasarkan laporan BPK, sementara Detik.com menyebutkan angka Rp 622 triliun.

Menurut tiap media