Sidang Korupsi Kuota Haji: Kesaksian Zainal Abidin dan Detail Kerugian Negara
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (29/9), termasuk Zainal Abidin. Perkara ini menjerat empat terdakwa: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba, dengan keterlibatan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Saksi Zainal Abidin mengaku dititipi uang oleh Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut. Karena jumlahnya tidak genap USD 1 juta, Zainal menombok 401 lembar USD 100. Ia juga mengakui kepemilikan uang tunai Rp 50 juta sebagai ongkos penyimpanan, meski Gus Alex sempat menawar Rp 25 juta. Zainal tidak mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan uang tersebut.
Terdapat perbedaan data kerugian negara antara kedua sumber. JawaPos menyebutkan kerugian mencapai Rp 622 miliar berdasarkan laporan BPK, sementara Detik.com menyebutkan angka Rp 622 triliun.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Orang Dekat Nusron Wahid jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji
29 September 2026 pukul 12.00 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Saksi Ngaku Nombok gegara Duit dari Gus Alex Tak Genap USD 1 Juta
29 September 2026 pukul 15.54 · Baca aslinya ↗