Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Saksi Ngaku Nombok gegara Duit dari Gus Alex Tak Genap USD 1 Juta

Saksi Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor Jakarta mengaku dititipi uang USD 1 juta oleh Gus Alex, mantan staf khusus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Zainal menyatakan uang tersebut tidak genap USD 1 juta sehingga ia menombok 401 lembar USD 100 untuk mencapai jumlah yang disebut. Uang tunai Rp 50 juta juga diakui Zainal sebagai miliknya sebagai ongkos penyimpanan. Gus Alex menawar ongkos Rp 25 juta. Zainal tidak pernah mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan uang. Dalam kasus ini, Yaqut didakwa merugikan negara Rp 622 triliun melalui korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 bersama tiga terdakwa lainnya.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait