Saksi Ngaku Nombok gegara Duit dari Gus Alex Tak Genap USD 1 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Saksi Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor Jakarta mengaku dititipi uang USD 1 juta oleh Gus Alex, mantan staf khusus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Zainal menyatakan uang tersebut tidak genap USD 1 juta sehingga ia menombok 401 lembar USD 100 untuk mencapai jumlah yang disebut. Uang tunai Rp 50 juta juga diakui Zainal sebagai miliknya sebagai ongkos penyimpanan. Gus Alex menawar ongkos Rp 25 juta. Zainal tidak pernah mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan uang. Dalam kasus ini, Yaqut didakwa merugikan negara Rp 622 triliun melalui korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 bersama tiga terdakwa lainnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 September 2026 pukul 12.00
Orang Dekat Nusron Wahid jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 17.29
Jaksa Tampilkan Barang Bukti Kasus Kuota Haji di Sidang: Ada 9.599 Lembar Uang 100 Dolar AS
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.45
Saksi Ungkap Ace Hasan Marah-marah Tolak Uang Titipan Gus Alex untuk Pansus Haji
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 12.59
Jaksa Tampilkan Barbuk USD 4 Ribu di Sidang Kuota Haji
Berita terkait
Hakim Pertanyakan BAP Saksi Beda dengan Keterangan di Sidang soal Aliran Dana ke Yaqut
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.44
Saksi Ungkap Ada Catatan Jatah Kuota Haji Berlabel Beberapa Pihak, Berikut Daftarnya
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.00
KPK Bakal Tindak Lanjuti Pengakuan Gus Alex Soal 24 Anggota Panja Haji DPR Minta Uang
VOI · 4 September 2026 pukul 15.07
KPK Dalami Kesaksian Gus Alex Soal Uang Oleh-oleh Anggota DPR
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 14.04