Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Kebersihan dan Tuntutan Hukum

Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum Febrie Adriansyah menghadirkan ahli Hukum Tata Negara Rasji yang menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, bertentangan dengan PER-009/A/JA/01/2011. Ahli ini menegaskan proses hukum harus dilakukan oleh pejabat berwenang. Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU atas temuan 74 kg emas dan Rp543 miliar di rumahnya, sekaligus dua pihak swasta sebagai tersangka. Kesaksian eks Direktur Jampidsus Jasman Panjaitan menyebut Febrie sebagai sosok yang jujur dan patuh kepada pimpinan, berdasarkan masa kerja lebih dari dua tahun sebagai atasan langsung.

Menurut tiap media