Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Kebersihan dan Tuntutan Hukum
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum Febrie Adriansyah menghadirkan ahli Hukum Tata Negara Rasji yang menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, bertentangan dengan PER-009/A/JA/01/2011. Ahli ini menegaskan proses hukum harus dilakukan oleh pejabat berwenang. Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU atas temuan 74 kg emas dan Rp543 miliar di rumahnya, sekaligus dua pihak swasta sebagai tersangka. Kesaksian eks Direktur Jampidsus Jasman Panjaitan menyebut Febrie sebagai sosok yang jujur dan patuh kepada pimpinan, berdasarkan masa kerja lebih dari dua tahun sebagai atasan langsung.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan
20 Agustus 2026 pukul 13.06 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Kesaksian Eks Direktur Jampidsus soal Sosok Febrie Adriansyah
21 Agustus 2026 pukul 19.41 · Baca aslinya ↗