Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Febrie Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan

Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Febrie Adriansyah, menghadirkan ahli Hukum Tata Negara dari UnTarumanagara, Rasji. Rasji menilai surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus TPPU yang menjerat Febrie tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 dan asas legalitas, sehingga sprindik dan tindakan hukum terkait dianggap cacat hukum. Rasji menegaskan bahwa penyelesaian kasus harus dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jaksel untuk membatalkan penetapan status tersangkanya hingga penggeledahan rumah di Sentul. Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya. Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta, Nurman Herin dan Don Ritto, sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus yang sama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya akan menjawab seluruh keberatan yang diajukan oleh kubu Febrie dalam persidangan. Tim penyidik sembilan akan hadir untuk menjawab permohonan keberatan yang diajukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait