Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar di PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Selasa (18/8). Perkara bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diajukan guna menguji keabsahan tindakan penegak hukum agar sesuai ketentuan perundang-undangan. Terdapat perbedaan rincian waktu, di mana satu laporan mencatat sidang perdana digelar pukul 09.00 WIB pada tahun 2026, sedangkan laporan lain menyebutkan jadwal sidang pada Selasa (18/8) tanpa keterangan jam.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa materi gugatan berfokus pada pengujian aspek prosedural penanganan perkara, meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, dan upaya paksa lainnya. Terkait penetapan tersangka, salah satu laporan menambahkan klaim spesifik bahwa upaya paksa tersebut dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

Febri menegaskan langkah hukum ini merupakan hak legal warga negara dan bentuk penghormatan hukum tanpa memandang jabatan. Pihak pemohon membantah upaya ini bertujuan mengaburkan proses perkara serta meminta semua pihak memberi ruang bagi hakim untuk menilai perkara secara objektif.

Menurut tiap media