Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengacara Klaim Langkah Praperadilan Febrie Adriansyah sebagai Upaya Penghormatan Hukum

Tim advokat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8). Sidang dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diajukan guna menguji keabsahan tindakan penegak hukum agar sesuai dengan prosedur dan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa materi praperadilan berfokus pada pengujian aspek prosedural penanganan perkara. Aspek utama yang disorot meliputi keabsahan penetapan tersangka sebagai bentuk upaya paksa yang dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka sebelumnya, tindakan penggeledahan, serta berbagai langkah lanjutan yang menyertainya.

Febri menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan wujud penghormatan terhadap hukum serta hak legal yang dimiliki setiap warga negara tanpa memandang latar belakang jabatan. Pihaknya membantah langkah ini bertujuan mengaburkan proses perkara dan meminta seluruh pihak memberi ruang bagi hakim untuk menilai perkara secara objektif.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait