Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Praperadilan Terkait Tudingan Ijazah Dokter Tifa di PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan terkait kasus penuntutan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Hakim Tunggal Praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menyatakan bahwa putusan akan dibacakan pada Jumat, 21 Agustus 2026, pukul 09.00. Dokter Tifa menyatakan proses hukum terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo telah berakhir secara lengkap, sekaligus menjadi eks terdakwa dan mantan tersangka. Ia pernah menjalani proses hukum dari awal sebagai saksi, terlapor, tersangka, hingga terdakwa, dan selalu mematuhi kewajiban hukum di setiap tahapan. Ia mengaku selalu hadir dan mematuhi putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Ia mempersoalkan kesimpulan kejaksaan yang masih mengacu pada tahapan P21, padahal perkara telah melewati persidangan di PN Jaktim. Menurutnya, pendekatan tersebut mengabaikan putusan sela pengadilan yang menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum. PN Jaktim dalam putusan sela 23 Juli 2026 mempertimbangkan Pasal 75 ayat (2) dan (3), tanpa memberikan hak perbaikan berdasarkan Pasal 75 ayat (4) kepada jaksa. Dokter Tifa menilai jaksa seharusnya menggunakan mekanisme perlawanan sesuai Pasal 206 jika tidak menerima putusan tersebut. Saat ini, ia mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2026 dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait pengujian sah tidaknya penghentian penuntutan. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut tiap media