Taufik Hidayat Diadili Dituduh Penyekap dan Penganiayaan YTR di Pengadilan Bale Bandung
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Taufik Hidayat (30 tahun) menjalani sidang perdana dituduh penyekap dan penganiayaan terhadap YTR (29 tahun) di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu, 30 September 2026. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, tim penuntut umum Kejati Jawa Barat membacakan tuduhan atas dugaan pelanggaran Pasal 13 jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun di berbagai lokasi Kabupaten Bandung. Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Vici Daniel Valentino. Sidang dilaksanakan secara tertutup sesuai ketentuan hukum untuk kasus TPKS, dengan hakim memberikan kesempatan kepada awak media untuk mengambil gambar sebelum meminta mereka meninggalkan ruangan. Taufik Hidayat hadir dan duduk di kursi terdakwa saat mendengarkan dakwaan. Kasus memiliki nomor perkara 1024/Pid.Sus/2026/PN Blb. Kedua media melaporkan sidang yang sama namun menekankan aspek berbeda: Detik.com menyebut proses hukum secara umum, sementara JPNN.com lebih menyoroti aspek keamanan dan prosedur sidang tertutup.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya YTR Mulai Diadili Hari Ini
30 September 2026 pukul 09.47 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Sidang Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat Digelar Tertutup
30 September 2026 pukul 13.15 · Baca aslinya ↗