Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tiga Tersangka Ditahan Terkait Penggelapan Dana Rp1,28 Miliar dari Konten TikTok Vilmei

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga tersangka penggelapan uang senilai Rp1,28 miliar milik konten kreator TikTok yang bernama Vilmei. Tersangka pertama adalah Z, seorang karyawan mantan Vilmei, disertai A (kekasih Z) dan L (pembantu penerima uang hasil kejahatan). Kedua tersangka ini ditahan oleh polisi dalam rangka penyelidikan kasus. Dalam laporan berbeda oleh SINDOnews, menyebutkan mantan karyawan Zahra sebagai tersangka utama yang menggunakan saldo TikTok milik Vilmei sebesar Rp500 ribu hingga Rp100 ribu per bulan. Zahra mengubah saldo tersebut menjadi koin TikTok lalu mengirimkan sebagai gift ke akun-akun yang sudah disiapkan demi menghindari sistem verifikasi yang ada pada rekening langsung. Vilmei juga menyebutkan mantan karyawannya menggondoki Rp1.282.915.000 dari rekeningnya, uang yang sebenarnya berasal dari akun TikTok yang pernah dikelola delapan karyawan sebelumnya. Penggunaan akun TikTok tersebut selama 7 tahun tanpa interaksi langsung dengan uang. Kedua media mencantumkan nilai penggelapan yang berbeda yaitu Rp1,28 miliar dan Rp1,2 miliar. Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh polisi untuk merangkai kronologi lengkap.

Menurut tiap media