Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penggelapan Uang Tiktokers Vilmei Rp1,28 M

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga tersangka penggelapan uang senilai Rp1,28 miliar milik konten kreator TikTok Vilmei. Ketiga tersangka yaitu Z (karyawan Vilmei), A (kekasih Z), dan L (pembantu penerima uang hasil kejahatan) telah ditahan. Kasus dibangun berdasarkan dua bukti yang cukup dengan penyelidikan masih dilanjutkan untuk merangkai kronologi lengkap. Dalam laporan awal, Vilmei menyebutkan mantan karyawannya menggondoki Rp1.282.915.000 dari rekeningnya, uang yang sebenarnya berasal dari akun TikTok yang pernah dikelola delapan karyawan sebelumnya. Pelaporan ini dilakukan setelah penggunaan akun TikTok selama 7 tahun tanpa interaksi langsung dengan uang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait