Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Toba Pulp Lestari Dituduh Korupsi Transfer Pricing, Kejagung: Pengemplangan Pajak Rp2 Triliun

PT Toba Pulp Lestari (INRU) membuka suara terkait dugaan korupsi transfer pricing yang menyeret namanya. Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderang Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan masih dalam proses perhitungan, dengan perkiraan sementara mencapai Rp2 triliun. Direktur dan Corporate Secretary INRU, Anwar Lawden, menyatakan bahwa perseroan sedang melakukan pendalaman dan verifikasi atas informasi tersebut. INRU belum memperoleh informasi resmi mengenai status perkara atau nomor perkara yang bersangkutan. Perusahaan berkomitmen menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menyatakan belum ada dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha. Dalam kasus ini, Kejagung mengungkapkan bahwa PT TPL melakukan manipulasi ekspor pulp melalui underinvoicing. PT TPL melaporkan ekspor bahan baku sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) dengan nilai rendah, padahal sebenarnya mengekspor dissolving pulp yang bernilai jual lebih tinggi di pasar global. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung mulai 12 Agustus 2026. TPL menekankan komitmennya untuk menjalankan bisnis dan memenuhi kewajiban pajak sesuai hukum yang berlaku, sekaligus menegaskan bahwa belum ada dampak material tambahan terhadap kelangsungan operasional perusahaan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada publik dan Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah tersedia data yang material, relevan, dan terverifikasi.

Menurut tiap media