Wakasek SMA Negeri Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Siswa di Subang
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Satuan Reserse Kriminal Polres Subang menetapkan AT, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswa. Peristiwa dugaan terjadi di ruang guru sekolah pada Sabtu (29/8) pukul 03.00 WIB, di mana tersangka diduga mencium tangan, mata, bibir, serta menyentuh area sensitif korban. Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban dan dokumen kependudukan untuk memastikan usia korban. AT dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, yang berpotensi diperberat karena posisinya sebagai guru.
Berbeda dari laporan Detik.com yang menyebut satu korban, JPNN.com melaporkan Polres Subang menetapkan AT sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap 11 siswi. Kedua media mencantumkan bahwa penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan imbauan masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak demi menciptakan lingkungan aman.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Wakasek SMA Negeri di Subang Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
11 September 2026 pukul 14.07 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Oknum Guru SMAN 1 Pamanukan Tersangka Pelecehan Seksual, Korbannya 11 Siswi, Astaga
11 September 2026 pukul 21.01 · Baca aslinya ↗