Wakasek SMA Negeri di Subang Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Reserse Kriminal Polres Subang menetapkan AT, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan, sebagai tersangka kasus pencabulan siswa di bawah umur. Peristiwa terjadi pada Sabtu (29/8) pukul 03.00 WIB di ruang guru sekolah, di mana tersangka diduga mencium tangan, mata, bibir, serta menyentuh area sensitif korban. Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban dan dokumen kependudukan untuk memastikan usia korban. AT dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, yang berpotensi diperberat karena posisinya sebagai guru.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 16.38
Wakil Kepala SMAN 1 Pamanukan Subang Jadi Tersangka Pencabulan 11 Siswa
kumparan · 11 September 2026 pukul 16.36
Pemuda di Semarang Ditangkap Gara-gara Bawa Kabur-Cabuli Bocah SD di Rental PS
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 19.47
Bobol Sekolah di Surabaya, Pelaku Tepergok Bersembunyi di Atas Pohon
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 18.03
Pemkab Kulon Progo Hemat Rp 937 Juta, Tunjangan Guru Terjamin
Berita terkait
Disdik Jakarta Ajak Guru Mengajar dengan Cinta, Ciptakan Sekolah Aman dan Menyenangkan
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 19.37
Guru di Jombang Diduga Perkosa Siswinya 13 Kali, Polisi Selidiki
Detik.com · 8 September 2026 pukul 00.07
Polisi Tangkap Pria 64 Tahun dalam Kasus Pencabulan di Kulon Progo
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 13.25
Bayi dalam Tas Jinjing di Karawang Dibuang Sejoli, Ini Info dari Polisi
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 09.30