Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Wakasek SMA Negeri di Subang Jadi Tersangka Pencabulan Siswi

Satuan Reserse Kriminal Polres Subang menetapkan AT, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan, sebagai tersangka kasus pencabulan siswa di bawah umur. Peristiwa terjadi pada Sabtu (29/8) pukul 03.00 WIB di ruang guru sekolah, di mana tersangka diduga mencium tangan, mata, bibir, serta menyentuh area sensitif korban. Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban dan dokumen kependudukan untuk memastikan usia korban. AT dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, yang berpotensi diperberat karena posisinya sebagai guru.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait