Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Warga Semarang Ditipu Rp380 Juta Janji Anak Masuk UI

Djoni Heru Suprijatno, warga Semarang, menjadi korban penipuan senilai Rp380 juta oleh seorang wanita berinisial IM. Pelaku menawarkan jalur khusus penerimaan mahasiswa baru Universitas Indonesia (UI) untuk putranya, QNIAZ. IM meminta Rp250 juta untuk jalur reguler pada Mei 2026, diikuti permintaan tambahan Rp80 juta dengan aluran dana akan diberikan kepada pihak dewan UI. Djoni telah melaporkan kasus ini ke SPKT Polrestabes Semarang. Korban mengaku memberikan uang secara bertahap dengan janji proses penerimaan mahasiswa baru yang tidak pernah diwujudkan.

Dalam laporan kumparan, terdapat perbedaan jumlah pembayaran yang diterima. Sehingga, IM meminta Rp250 juta, Rp100 juta, Rp80 juta, dan Rp50 juta secara bertahap. Anaknya tidak diterima di UI. Kasus dilaporkan ke Polrestabes Semarang dengan Pasal 492/20 KUHP. Pelaku mengaku memiliki koneksi dengan rektor UI dan menteri, menggunakan uang untuk 'proses emas'. Penyidik masih menelusuri kasus ini.

Menurut tiap media