Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

WNA Belanda Diamankan Setelah Mengamuk di Hotel dan Kantor Imigrasi Denpasar

Seorang warga negara Belanda berinisial FMMM (67) diamankan setelah mengamuk di hotel tempatnya menginap pada Minggu (20/9). Peristiwa ini dipicu oleh berselisih paham dengan pihak hotel, yang kemudian memicu respons kepolisian atas aduan masyarakat. FMMM kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selama pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, FMMM dilaporkan kembali mengamuk tanpa alasan yang jelas. Untuk menjaga keamanan, petugas memindahkannya ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di Jimbaran, Badung, pada Senin (21/9) pukul 12.00 WITA. FMMM dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait kegiatan yang membahayakan keamanan umum.

Pihak Imigrasi, melalui Ramdhani (Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali) dan R. Haryo Sakti (Kepala Kantor Imigrasi Denpasar), menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran WNA. Seluruh warga asing diharapkan menghormati peraturan, hukum, dan norma yang berlaku selama berkunjung ke Bali.

Menurut tiap media