Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Mengamuk di Hotel, WNA Belanda Ditangkap

Seorang warga negara Belanda berinisial FMMM (67) ditangkap dan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah mengamuk di hotel tempatnya menginap pada Minggu (20/9). Pengakutan tersebut didorong oleh berselisih paham dengan pihak hotel terkait penginapannya. FMMM kemudian diserahkan oleh kepolisian kepada Imigrasi Denpasar untuk ditindak lanjuti.

Selama pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, FMMM kembali mengamuk tanpa alasan yang jelas. Untuk menjaga keamanan, petugas memindahkannya ke Rudenim Denpasar pada Senin (21/9) pukul 12.00 WITA. Akibat perbuatannya, FMMM dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi WNA yang melakukan kegiatan berbahaya atau membahayakan keamanan umum.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan komitmen instansi untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh WNA guna menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Setiap orang asing diharapkan menghormati peraturan yang berlaku saat berkunjung ke pulau tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait