Yusril: Revisi UU Peradilan Militer Amanat Undang-Undang, Respons terhadap Desakan Masyarakat Sipil
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Peradilan Militer (UU No. 31/1997) sudah menjadi amanat undang-undang. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap desakan masyarakat sipil yang menuntut reformasi peradilan militer, terutama setelah beberapa kasus dugaan kekerasan oknum TNI terhadap warga sipil yang dianggap minim keadilan.
Yusril mengakui bahwa selama penjabtannya sebagai Menteri Kehakiman, ia pernah mengubah peraturan terkait peradilan umum dan peradilan agama, namun perubahan untuk peradilan militer belum selesai. Saat ini, tiga regulasi berjalan paralel tanpa sinkronisasi: UU Peradilan Militer, UU TNI, dan KUHAP baru, khususnya terkait peradilan koneksitas yang melibatkan personel TNI dalam sistem peradilan umum.
Kasus pengujian materiil UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi telah disidangkan, dengan sebagian permohonan tidak diterima dalam putusan Juni 2026. Putusan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta yang membatalkan sanksi pemecatan terhadap dua anggota TNI yang menyerang aktivis Andrie Yunus menjadi salah satu pemicu desakan ini. Pemerintah masih memverifikasi kabar mengenai WNI yang diduga bergabung dengan pasukan Rusia, belum dapat kesimpulan karena data belum lengkap.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
Yusril Tanggapi Desakan Revisi UU Peradilan Militer
8 September 2026 pukul 19.10 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Pernyataan Yusril Merespons Desakan Revisi UU Peradilan Militer
9 September 2026 pukul 02.50 · Baca aslinya ↗