Pernyataan Yusril Merespons Desakan Revisi UU Peradilan Militer
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan amanat undang-undang. Hal ini disampaikan sebagai respons atas desakan masyarakat sipil untuk melakukan perubahan terhadap regulasi tersebut.
Yusril menjelaskan bahwa perubahan peradilan militer adalah agenda yang belum terselesaikan sejak ia menjabat Menteri Kehakiman, setelah sebelumnya berhasil menyatukan peradilan umum dan agama ke Mahkamah Agung. Selain itu, hadirnya KUHAP baru memicu kebutuhan sinkronisasi terkait peradilan koneksitas bagi perkara yang melibatkan personel TNI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 19.10
Yusril Tanggapi Desakan Revisi UU Peradilan Militer
Berita terkait
Koalisi Sipil Kecam Putusan Banding yang Ringankan Vonis Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 15.45
2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hakim Banding Ringankan Vonis
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 20.56
Hakim Banding Ringankan Vonis 2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus
Detik.com · 4 September 2026 pukul 19.50
Oknum Anggota TNI AL Dilaporkan ke Puspom terkait Dugaan Perzinahan
VOI · 4 September 2026 pukul 19.15