Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Pernyataan Yusril Merespons Desakan Revisi UU Peradilan Militer

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan amanat undang-undang. Hal ini disampaikan sebagai respons atas desakan masyarakat sipil untuk melakukan perubahan terhadap regulasi tersebut.

Yusril menjelaskan bahwa perubahan peradilan militer adalah agenda yang belum terselesaikan sejak ia menjabat Menteri Kehakiman, setelah sebelumnya berhasil menyatukan peradilan umum dan agama ke Mahkamah Agung. Selain itu, hadirnya KUHAP baru memicu kebutuhan sinkronisasi terkait peradilan koneksitas bagi perkara yang melibatkan personel TNI.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait