Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

3 Pengguna Gugat Apple Terkait Aplikasi Dompet Kripto Palsu

Tiga pengguna iPhone menggugat Apple terkait aplikasi dompet kripto palsu bernama Sparrow Wallet yang lolos dari peninjauan App Store. Ketiga penggugat mengklaim mengalami kerugian total sebesar USD 1,8 juta atau sekitar Rp 32,5 miliar. Selain itu, seorang pengguna bernama Danyell Shin juga mengajukan gugatan perwakilan kelompok setelah kehilangan lebih dari USD 80.000 akibat aplikasi palsu bernama Swiftcrypt.

Dalam gugatan, para pengguna menuduh Apple melanggar hukum perlindungan pelanggan di tiga negara bagian, serta melakukan penipuan dan kelalaian karena tidak memperingatkan pengguna terhadap aplikasi kripto palsu. Mereka menuntut Apple mengganti kerugian atas Bitcoin yang hilang dan memperketat proses peninjauan App Store. Apple merespons dengan menyatakan telah menghapus aplikasi palsu tersebut dan menutup akun pengembang terkait. Kasus ini bukan pertama kalinya, sebelumnya aplikasi palsu seperti Trezor, Rabby Wallet, dan MyEtherWallet juga sempat lolos ke App Store.

Dalam berita terpisah, fitur deteksi jatuh di Apple Watch kembali membantu menyelamatkan nyawa seorang pengguna bernama Phil yang mengalami kecelakaan parah saat bersepeda gunung. Fitur tersebut secara otomatis menghubungi petugas pemadam kebakaran dan membagikan lokasi Phil sehingga ia dapat dievakuasi tepat waktu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait