Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bitcoin Rp 32 Miliar Raib Gegara Aplikasi Palsu, Apple Digugat

Apple digugat tiga pengguna yang kehilangan total USD 1,8 juta (Rp 32 miliar) akibat aplikasi dompet Bitcoin palsu di App Store. Gugatan diajukan di California dengan tuduhan Apple melanggar undang-undang perlindungan konsumen karena gagal meninjau aplikasi. Para korban mengaku tertipu oleh aplikasi Sparrow Wallet palsu yang tersedia di App Store, padahal aplikasi asli hanya untuk Windows, macOS, dan Linux.

Tiga penggugat—James Ramirez, Christopher Ellis, dan Jalen Delgado—kehilangan Bitcoin senilai USD 875.000, USD 840.000, dan USD 120.000 antara Mei hingga Agustus 2025. Mereka menuntut ganti rugi penuh. Gugatan menyebut Apple mengeksploitasi kepercayaan konsumen yang dibangun selama bertahun-tahun. Bahkan setelah laporan, Apple sering tidak bertindak dan aplikasi palsu lain masih ditemukan.

Pengembang Sparrow Wallet, Craig Raw, sebelumnya mengkritik respons lambat Apple. Ia sempat mendaftarkan aplikasi placeholder untuk melindungi pengguna, tetapi akun developernya ditangguhkan karena 'aktivitas tidak jujur' sebelum akhirnya dipulihkan. Kasus ini menyoroti celah keamanan di App Store.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait