AI Kini Bisa Bertindak Sendiri, Komdigi Siapkan Aturan Baru untuk Cegah Risiko
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kecerdasan artifisial (AI) kini berkembang dari sekadar menjawab pertanyaan menjadi mampu bertindak secara mandiri, seperti mengambil keputusan dan mengeksekusi tugas tanpa campur tangan manusia. Perkembangan ini menimbulkan risiko baru pada transaksi digital, perubahan data, hingga layanan publik. Kesenjangan antara pesatnya kemajuan teknologi dan kemampuan tata kelola berpotensi memicu krisis etika serta akuntabilitas jika tidak segera diantisipasi.
Menanggapi risiko tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Wakil Menteri Nezar Patria menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI. Regulasi ini mengusung dua pilar utama. Pertama, Human-Centered AI yang memastikan keputusan berdampak besar tetap di bawah pengawasan manusia dan algoritma publik dapat diaudit. Kedua, tata kelola berbasis risiko yang mewajibkan sistem AI berisiko tinggi menjalani penilaian risiko sejak tahap perancangan.
Selain dua pilar tersebut, pemerintah juga menetapkan standar transparansi ketat bagi pengembang AI. Aturan ini mencakup kewajiban pengungkapan model AI yang digunakan, pemberian pemberitahuan kepada pengguna, serta pelabelan yang jelas pada konten hasil AI. Langkah ini bertujuan agar pemanfaatan teknologi di Indonesia tetap aman, bertanggung jawab, dan memberi manfaat luas.
Bagikan
Berita terkait
Perpres Etik AI Ditargetkan Terbit Tahun Ini, Bagaimana dengan Roadmap AI?
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 09.00
Hubungan Etika dan Hukum dalam Tata Kelola Artificial Intelligence
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 19.28
Paus Leo Sindir Trump dan Bos Nvidia Karena Remehkan Ancaman AI
Detik.com · 29 September 2026 pukul 19.30
Bill Gates: AI Bisa Menyebabkan 1 Miliar Orang Tewas
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 14.09