AI Kini Bisa Bertindak Sendiri, Komdigi Siapkan Aturan Baru untuk Cegah Risiko
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kecerdasan artifisial (AI) kini berkembang dari sekadar menjawab pertanyaan menjadi mampu bertindak secara mandiri, seperti mengambil keputusan dan mengeksekusi tugas tanpa campur tangan manusia. Perkembangan ini menimbulkan risiko baru pada transaksi digital, perubahan data, hingga layanan publik. Kesenjangan antara pesatnya kemajuan teknologi dan kemampuan tata kelola berpotensi memicu krisis etika serta akuntabilitas jika tidak segera diantisipasi.
Menanggapi risiko tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Wakil Menteri Nezar Patria menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI. Regulasi ini mengusung dua pilar utama. Pertama, Human-Centered AI yang memastikan keputusan berdampak besar tetap di bawah pengawasan manusia dan algoritma publik dapat diaudit. Kedua, tata kelola berbasis risiko yang mewajibkan sistem AI berisiko tinggi menjalani penilaian risiko sejak tahap perancangan.
Selain dua pilar tersebut, pemerintah juga menetapkan standar transparansi ketat bagi pengembang AI. Aturan ini mencakup kewajiban pengungkapan model AI yang digunakan, pemberian pemberitahuan kepada pengguna, serta pelabelan yang jelas pada konten hasil AI. Langkah ini bertujuan agar pemanfaatan teknologi di Indonesia tetap aman, bertanggung jawab, dan memberi manfaat luas.
Bagikan
Berita terkait
Komdigi Garap Ekosistem AI dari Energi hingga Aplikasi
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 14.15
Indosat-NVIDIA Gandeng Komdigi Buka Pusat Teknologi AI di UGM
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 15.08
Mensesneg Ungkap Perkembangan Terbaru Perpres Ojol
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.06
AI Ubah Strategi Internet Indonesia, 5G Dikebut hingga Pelosok
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.04