Perpres Etik AI Ditargetkan Terbit Tahun Ini, Bagaimana dengan Roadmap AI?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/9339987/original/091568300_1788440112-IMG_2870.jpg)
Pemerintah menargetkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Etika Kecerdasan Artifisial (AI) pada 2026. Direktur Jenderat Ekonomi Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyampaikan bahwa rancangan Perpres Etik AI sudah diparaf oleh seluruh menteri terkait dan melibatkan sekitar 400 orang dari 42 kementerian dan lembaga serta masukan dari industri, swasta, dan akademisi melalui konsultasi publik. Namun, waktu penerbitannya belum pasti karena mengikuti antrean regulasi yang ada. Pemerintah juga membedakan Perpres Etik AI dengan Perpres Roadmap AI yang sedang finalisasi namun belum ditandatangani. Roadmap AI akan mencakup 10 sektor prioritas dan delapan program pengembangan AI dengan fokus pada penciptaan kecerdasan kolektif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Setelah Perpres terbit, setiap kementerian akan mengatur pemanfaatan AI sesuai bidangnya. Penggunaan AI akan diatur berdasarkan tingkat risikonya, dengan sektor kesehatan dan keuangan membutuhkan pengawasan ketat, sementara penggunaan seperti ChatGPT termasuk kategori risiko ringan dengan larangan memasukkan data pribadi.
Bagikan
Berita terkait
AI Kini Bisa Bertindak Sendiri, Komdigi Siapkan Aturan Baru untuk Cegah Risiko
JawaPos · 7 Agustus 2026 pukul 19.32
Dari Riset ke AI: Hakuhodo Bangun Persona Digital 100+ Konsumen ASEAN
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 09.02
Bos Kripto Punya Teori Alasan Semua AI Down Serentak di Seluruh Dunia
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 08.37
Dorong UMKM Naik Kelas, BUMA Perkenalkan ZARFIX di Muktamar ke-35 NU
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 08.29