Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Aturan RI Gagal di Australia, Warga Sudah Kecanduan Parah

Pemerintah Australia membela larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, meskipun data terbaru menunjukkan kebijakan ini belum mampu menghentikan penggunaan. Regulator internet Australia, eSafety, menemukan bahwa lebih dari 80% remaja masih menggunakan media sosial selama tiga bulan setelah larangan diterapkan pada Desember lalu. Larangan ini bertujuan melindungi kesehatan mental dan fisik anak-anak dari dampak negatif media sosial.

Menanggapi temuan tersebut, Asisten Menteri Andrew Leigh menyatakan larangan telah mengubah perdebatan nasional dan pemerintah telah menutup jutaan akun. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak pernah mengharapkan kepatuhan 100%, membandingkannya dengan aturan usia minimum untuk alkohol. Namun, studi eSafety menunjukkan penggunaan media sosial oleh anak-anak berusia 10-15 tahun tetap tinggi, dan kesadaran orang tua terhadap kebiasaan daring anak justru menurun.

Indonesia mengikuti langkah Australia dengan menegakkan PP Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial sejak Maret 2026. Aturan ini merupakan bagian dari upaya global untuk mengatur dampak media sosial terhadap anak-anak.

Berita terkait