Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Elon Musk Tak Mau Diatur, Gugat UU Anti-Aplikasi AI Telanjang

Perusahaan kecerdasan buatan milik Elon Musk, xAI, mengajukan gugatan terhadap Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison, di pengadilan federal pada 27 Juli 2026. Gugatan ini menentang UU negara bagian Minnesota yang melarang aplikasi pembuat gambar telanjang atau "nudify" — aplikasi yang bisa membuat konten seksual dari foto seseorang tanpa persetujuan mereka. Aturan itu disetujui April lalu dengan denda hingga US$500.000 per pelanggaran.

xAI menilai UU itu terlalu luas dan melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS tentang kebebasan berpendapat. Perusahaan menghitung jika pengguna membuat 100.000 gambar terlarang, denda bisa mencapai US$50 miliar. Aturan ini dipelopori oleh Senator Erin Maye Quade setelah mengetahui kasus pria yang membuat konten seksual dari lebih dari 80 perempuan tanpa izin menggunakan foto media sosial mereka.

Sementara itu, xAI juga menghadapi gugatan terkait layanan Grok yang dituduh digunakan untuk membuat dan menyebarkan materi pelecehan seksual anak. xAI menegaskan melarang pengguna membuat konten telanjang orang lain tanpa izin dan telah menuntut pengguna yang melanggar sistem keamanan. Kasus ini mencerminkan benturan antara perlindungan privasi dan kebebasan inovasi di era kecerdasan buatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait